Ciptaan Apa Saja yang Dilindungi?
Dalam Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup hal-hal berikut.
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Catatan: Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli
Incoming search terms:
- karya yang dilindungi hak cipta
- hak cipta yang dilindungi oleh undang undang
- yhs-0001
- karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta
- contoh karya yang di lindungi hak cipta
- Karya-karya yang dilindungi hak cipta
- contoh karya yang hak ciptanya dilindungi oleh undang-undang
- karya cipta yang dilindungi undang-undang
