Hak Cipta dan Masa Berlaku Foto Diri (Potret)
Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
Namun, jika suatu potret memuat gambar dua orang atau lebih, untuk perbanyakan atau pengumuman setiap orang yang dipotret, pemegang hak cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia. Ketentuan dalam hal ini hanya berlaku terhadap potret yang dibuat:
- atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
- atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; dan
- untuk kepentingan orang yang dipotret.
Incoming search terms:
- CONTOH POTRET DIRI
- hak cipta atas potret
