Tahap Penyelesaian Sengketa

Beli nama domain .com dan .id untuk melindungi nama merek dagang atau usaha Anda. KLIK DI SINI

Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap hasil ciptaannya dengan cara sebagai berikut.

  1. Mengajukan permohonan penetapan sementara ke pengadilan niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan sementara ditujukan untuk:
    • mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi; dan
    • menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
    • Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
    • Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI
Print Friendly

Incoming search terms:

  • penyelesaian sengketa HAKI
  • penyelesaian sengketa paten
  • contoh kasus hak merek
  • bagaimana penyelesaian sengketa HAKI
  • sengketa hak cipta
  • penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual
  • contoh kasus haki dan penyelesaiannya
  • cara penyelesaian sengketa haki