Tahap Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap hasil ciptaannya dengan cara sebagai berikut.
- Mengajukan permohonan penetapan sementara ke pengadilan niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan sementara ditujukan untuk:
- mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi; dan
- menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
- Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
- Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI
Incoming search terms:
- penyelesaian sengketa HAKI
- penyelesaian sengketa paten
- contoh kasus hak merek
- bagaimana penyelesaian sengketa HAKI
- sengketa hak cipta
- penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual
- contoh kasus haki dan penyelesaiannya
- cara penyelesaian sengketa haki
