Invensi Apa Saja Yang Dapat Dipatenkan?

Beli nama domain .com dan .id untuk melindungi nama merek dagang atau usaha Anda. KLIK DI SINI

Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, atau mealui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan dan tanggal prioritas.

Suatu invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaan:

  1. invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
  2. invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Print Friendly

Incoming search terms:

  • contoh invensi yang tidak dapat dipatenkan
  • invensi yang dapat dipatenkan
  • contoh invensi yang tidak dapat diberikan paten
  • invensi di indonesia
  • apa saja yang bisa dipatenkan?
  • perkembangan invensi di indonesia
  • paten sederhana contoh invensi paten
  • invensi yang dapat diberikan paten