Permohonan Paten
Permohonan paten dapat diajukan dengan cara datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia dengan tahap-tahap yang harus dilalui sebagai berikut.
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administratif
- Pengumuman permohonan paten
- Pemeriksaan substantif
- Pemberian atau penolakan
Pengajuan permohonan
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
- Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
- Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
- Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
- Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
- Judul invensi
- Klaim yang terkandung dalam invensi
- Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
- Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
- Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi paten)
Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
- Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
- Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
- Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Incoming search terms:
- syarat pengajuan hak paten
- contoh hak cipta
- permohonan hak paten
- permohonan haki
- syarat haki
- bagan prosedur permohonan paten
- contoh surat permohonan hak paten
- persyaratan paten
