Permohonan Paten
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia dengan tahap-tahap yang harus dilalui sebagai berikut.
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia dengan tahap-tahap yang harus dilalui sebagai berikut.