Hak Cipta dan Masa Berlaku Foto Diri (Potret)
Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
Categories: Hak Cipta Tags: hak cipta, hak cipta foto, hak cipta potret, masa berlaku