Permohonan Paten
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia dengan tahap-tahap yang harus dilalui sebagai berikut.
Tahap Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Categories: Paten Tags: pengajuan, permohonan, tata cara